ERANTB.COM– Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penjambretan atau Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencurian mobil yang dilakukan oleh pelaku berinisial A.
Dalam jumpa pers yang diadakan di depan kantor Kapolres Sumbawa, Rabu (04/11/2020) tersebut menghadirkan dua orang pelaku, masing-masing berinisial D (25) pelaku kasus penjambretan atau pencurian HP (Curas) dan tersangka berinisial A, pelaku Pencurian kendaraan bermotor roda empat yang terparkir di RSUD Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK,. didampingi Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK,. dalam keterangannya mengatakan bahwa, pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh Tim Puma Satuan Reskrim Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D (25) warga Desa Pungka, Kecamatan Unter Iwes, pada hari Selasa 3 November 2020 yang dimana terduga merupakan salah satu pelaku penjambretan HP di Depan Kos-kosan Bosito, Kampung Kodok Kelurahan Uma Sima Sumbawa, pada hari Rabu 14 Oktober 2020 lalu.
Lanjut Kapolres, adapun korban penjambretan adalah seorang pelajar bernama Sartika (17) yang kala itu sedang asyik memainkan handphone (HP) miliknya, namun tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Vario CBS warna hitam dengan nopol EA 2037 AG, yang langsung merampas HP milik korban kemudian kedua pelaku langsung kabur tancap gas dari tempat kejadian.
“Atas kejadian tersebut Korban Sartika melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Sumbawa untuk ditindak lanjuti dan dia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.400.000,” jelas Kapolres.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor : LP / 517 / X / 2020 / SPKT tersebut, Satuan Reskrim Polres Sumbawa langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, Tim Puma melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial D dan barang bukti dirumahnya di Desa Pungka.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga pelaku berinisial D beserta barang bukti berupa HP milik korban dan sepeda motor yang diduganakan saat beraksi, Tim lantas melakukan penangkapan dikediamannya tanpa perlawanan dan membawanya ke Polres Sumbawa untuk diamankan guna diproses lebih lanjut,”
Sedangkan rekan terduga pelaku yang diketahui berinisial AS merupakan warga Desa Jorok Kecamatan Inter Iwes sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan statusnya sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang,” terang Kapolres. (Fz)