Menu

Mode Gelap
 

News · 11 Jun 2022 07:46 WITA ·

Terduga Curi Kabel, Karyawan PT. SBB Diringkus Polisi


 Terduga Curi Kabel, Karyawan PT. SBB Diringkus Polisi Perbesar

ERANTB.COM– Sumbawa Barat – Unit Reskrim Polsek Poto Tano telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti kabel milik PT. SBB Desa UPT Tambak Sari Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan bahwa, dasar penangkapan terhadap terduga pelaku, karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 – Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.

“Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun,” jelas Eddy kepada media ini, Kamis, (9/6/2022).

Ia menambahkan, terduga pelakunya berinisial JNDL, (29), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT. SBB. Kronologis kejadian pada hari ini Senin, 30 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT. SBB yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui, karyawan PT. SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan demgan nomor polisi G 9225 SAJ. Selanjutnya pelaku mengambil 1 gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter didalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut keatas mobil.

“Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp 1.980.000. Atas pencurian tersebut PT. SBB mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku & barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi lanjut Eddy berupa, 1 gulung kabel BC 50 mm fool pnjang 80 meter, 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam nopol B 9225 SAJ beserta STK atas nama PT. SBB.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov NTB Siap Sukseskan Ite Begawe Fest 2024, Event Nasional Menguatkan Industri lokal

30 November 2024 - 14:42 WITA

MIO Dompu Kolaborasi Bersama Intelkam Polda NTB Gelar Diskusi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

27 November 2024 - 07:50 WITA

Deklarasi KAMMI TASTURA Lombok Tengah, Pererat Kolaborasi Pemuda dan Masyarakat

25 November 2024 - 09:18 WITA

Laskar NTB, DPD Lotim bersama Ratusan Masyarakat Geruduk POLRES LOTIM

22 November 2024 - 12:05 WITA

Musda Ke XV BPD HIPMI NTB Resmi Dibuka Sekda NTB, inilah Pesannya!

9 November 2024 - 05:56 WITA

Ekonomi NTB Terus Menggeliat, Mengalami Pertumbuhan dari Tahun ke Tahun

5 November 2024 - 19:40 WITA

Trending di News