Menu ✖

Mode Gelap

News · 17 Sep 2026 20:13 WITA ·

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram


 Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Opek Terduga Pencuri iPhone Mahasiswi di RS Kota Mataram Perbesar

MATARAM, ERANTB.COM -Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan seorang pemuda berinisial F alias O alias Opek (28), yang diduga mencuri satu unit iPhone milik seorang mahasiswi di Rumah Sakit Kota Mataram.

Opek diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan pencurian tersebut.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Terduga pelaku berinisial F alias O, seorang mahasiswa asal Pagesangan Timur, Kota Mataram. Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, korban Baiq Silvia Syntya Dewi (21), mahasiswi asal Lombok Tengah, sedang menjalani perawatan di Ruang Rawat Inap Nomor 38 Rumah Sakit Kota Mataram, Jalan Bung Karno.

Sebelum tidur, korban meletakkan telepon genggam miliknya di atas meja kerja di dalam ruangan. Saat korban tertidur, terduga pelaku diduga masuk ke ruangan dan mengambil telepon genggam tersebut.

Sekitar pukul 04.30 WITA, korban terbangun dan mendapati ponselnya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Mataram.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku. Opek akhirnya diamankan pada Rabu pagi tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam dengan nomor IMEI yang sesuai dengan milik korban serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Opek dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Polsek Mataram menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menangani dugaan tindak pidana.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curanmor Honda Genio, Motor Digadaikan Rp1,5 Juta

3 November 2026 - 19:10 WITA

Surat DOB Pulau Sumbawa Sudah di Meja Kemendagri, Aliansi PPS Tagih Kepastian Pemekaran Sejak 2013

3 November 2026 - 18:31 WITA

Stunting NTB Masih Jadi PR, Lombok Timur Catat Prevalensi Tertinggi 19,38 Persen

30 Oktober 2026 - 08:21 WITA

BALE-PMI Diluncurkan di Lombok Barat, Calon PMI Bisa Akses Informasi dari Desa

29 Oktober 2026 - 14:41 WITA

Polda NTB Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM, 4.419 Liter Diamankan

27 Oktober 2026 - 06:37 WITA

Pemda Lombok Barat Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Ciri-Cirinya

26 Oktober 2026 - 21:55 WITA

Trending di News