SUMBAWA, ERANTB.COM – Unit Reskrim Polsek Empang, Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisial RNS alias R (26), yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Selasa (3/11/2026) pagi.
RNS diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam milik seorang warga berinisial S (49), yang berprofesi sebagai kepala desa dan berdomisili di Kecamatan Tarano.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Dusun Terujung, Desa Labuhan Aji, Kecamatan Tarano.
Peristiwa bermula ketika korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di teras rumah. Saat waktu Magrib tiba, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat.
Namun, setelah selesai beribadah, korban mendapati sepeda motor Honda Genio yang sebelumnya terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.
Menurut keterangan Kapolsek, terduga pelaku diduga memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku disebut mengambil kunci kendaraan yang berada di ruang keluarga ketika korban sedang beribadah dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Empang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Empang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan RNS di Hotel Bala Kemar, Desa Empang Bawa, sekitar pukul 08.00 WITA, Selasa (3/11/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan seharga Rp1,5 juta kepada seorang perempuan berinisial V di wilayah Kecamatan Plampang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Polsek Empang langsung berkoordinasi dengan Polsek Plampang untuk menelusuri keberadaan dan mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.
“Terduga pelaku memanfaatkan kedekatan kekerabatan untuk mengambil kunci dan membawa lari kendaraan korban. Saat ini RNS telah kami amankan di Mako Polsek Empang untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas AKP Abdul Muis Tajudin.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, RNS diduga pernah beberapa kali terlibat kasus serupa di wilayah Empang dan Tarano.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna melengkapi proses hukum terhadap perkara tersebut.
























