Menu

Mode Gelap

News · 16 Jun 2021 17:20 WITA ·

Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution


 Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution Perbesar

ERANTB.COM– Mataram- Adendum adalah salah satu jalan dan cara menemukan solusi terbaik.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak. Bahkan Gubernur meyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ditegaskan Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB, bahwa langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas gubernur saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (06/21).

Menurut Bang Zul, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Bang Zul.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB diantaranya Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya yang sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Aset Bagik Polak Kembali ke Pemkab Lobar, Siap Dimanfaatkan untuk Tambah PAD

5 Agustus 2026 - 18:57 WITA

Sumur Bor di Penanggak Batulayar Mangkrak, KAMMI Lobar Minta Plt. Bupati Evaluasi Kinerja PUPR

5 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Kekeringan Ancam Desa Persiapan Penanggak Batulayar, Warga Harap Sumur Bor Segera Rampung

4 Agustus 2026 - 18:37 WITA

Tambang Galian C di Mamben, Antara Aktivitas Ekonomi atau Keselamatan Warga

4 Agustus 2026 - 02:02 WITA

Pemkab Lombok Barat Integrasikan Tracing TB dengan Cek Kesehatan Gratis, Perkuat Deteksi Dini Penyakit

3 Agustus 2026 - 17:32 WITA

Bupati Sumbawa Buka Festival Budaya Pindang Belik, Tegaskan Pelestarian Budaya dan Dorong Kemajuan Daerah

1 Agustus 2026 - 17:51 WITA

Trending di News