Menu

Mode Gelap

News · 16 Jun 2021 17:20 WITA ·

Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution


 Bang Zul Gub NTB : Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Win-Win Solution Perbesar

ERANTB.COM– Mataram- Adendum adalah salah satu jalan dan cara menemukan solusi terbaik.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa kebijakan addendum adalah mencari jalan terbaik agar tidak merugikan semua pihak. Bahkan Gubernur meyakinkan masyarakat di Gili Trawangan tidak akan pernah dirugikan lantaran Pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani kesepakatan addendum dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Ditegaskan Bang Zul sapaan akrab Gubernur NTB, bahwa langkah addendum bukan semata-mata meneruskan perjanjian kontrak dengan pihak PT GTI. Dengan adanya kebijakan Adendum ini justru membuka kesempatan baru sehingga kesakralan perjanjian kontrak bisa dibuka kembali dengan menyepakati berbagai pokok-pokok kerjasamanya.

“Langkah addendum hanya sebagai pembuka saja. Kalau ada kepentingan masyarakat harus diakomodir melalui addendum maka kita akan prioritaskan,” tegas gubernur saat menerima silaturahmi perwakilan masyarakat Gili Trawangan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (06/21).

Menurut Bang Zul, kalau pemerintah memutuskan kontrak dengan PT GTI dan pihak GTI tidak menuntut lagi maka semua akan selesai. Namun jika pihak GTI keberatan maka masalahnya akan panjang dan berlarut-larut. Tetapi ini negara hukum, datang dengan dua opsi memilih addendum atau putus kontrak.

“Karena mereka masih punya hak sampai tahun 2026. Ada nggak celahnya sampai dengan masa kontraknya terkait hal-hal yang bisa kita lakukan bersama, itulah yang disebut dengan adendum,” ungkap Bang Zul.

Sementara itu, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB, Agus Chandra mengungkapkan, objek perjanjian kerja sama antara pemerintah Provinsi NTB dengan PT GTI adalah hak pengelolaan. Sehingga dalam rangka mendampingi Pemda sebagai pengacara negara maka beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Kejati NTB diantaranya Pemerintah Provinsi NTB tidak boleh dirugikan, Adanya kepastian berinvestasi dan masyarakat tidak boleh dirugikan.

“Apapun yang menjadi masukan dan saran masyarakat tentu akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka menyusun isi dari kebijakan addendum itu sendiri,” ungkapnya yang sekaligus Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kepala Desa Sambik Elen Buka Suara Soal Isu Sengketa Agraria

17 April 2026 - 18:39 WITA

TGH. Sariawan, Lc., M.A Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-68 Kabupaten Lombok Barat 

17 April 2026 - 07:51 WITA

Penutupan Tiga SPBU di Lombok Utara Picu Dampak Sosial, Warga Kesulitan Akses BBM

16 April 2026 - 21:46 WITA

Polres Sumbawa Tegas, Kendaraan Knalpot Bising Langsung Disita

16 April 2026 - 11:51 WITA

Halal Bihalal PKS Dompu Jadi Momentum Perkuat Soliditas dan Konsolidasi Kader

14 April 2026 - 21:48 WITA

Gala Premier Pelantikan BKM FUSA UIN Mataram 2026, Filantropi Jadi Arah Kepengurusan

14 April 2026 - 09:01 WITA

Trending di News