ERANTB.COM– Lombok Tengah- Kejadian menyedihkan terjadi di Desa Landah Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah, kali ini menimpa seorang Bocah atas nama Habib Abdurrahman usia 14 bulan, Putra dari Pasangan Zainal, 42 tahun dengan Baiq Sugandi.
Bocah tersebut ditemukan terapung dalam keadaan sudah meninggal dunia disebuah sungai dekat rumah korban dengan kedalaman air kurang satu meter, pada Sabtu 07/06 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum yang dihubungi membenarkan peristiwa tersebut kemudian menceritakan kronologis kejadiannya, pada hari dan tanggal serta waktu yang tersebut diatas, korban bersama Ibunya diruang tamu sedangkan Ayahnya berada di dapur, beberapa saat kemudian Ayah korban keluar dari dapur dan menanyakan keberadaan korban kepada Ibunya, namun Ibunya menjawab bahwa korban bersama Ayahnya.
Mendengar jawaban tersebut ayah korban langsung melakukan pencarian terhadap korban ke sekitar perkampungan namun tidak ditemukan
“Kemudian saksi atas nama Aya alias Inaq Azira, 21 tahun, yang melewati jembatan kayu di samping rumah korban melihat korban dalam keadaan terapung digenangan air sungai yang dalamnya kurang dari satu meter” jelas Kapolsek
Melihat korban, saksi memanggil orang tua korban kemudian melakukan evakuasi serta pertolongan pertama dengan cara meniup dan menyedot mulut korban untuk membantu pernapasannya sambil dibawa ke Puskesmas Mujur untuk mendapatkan pertolongan Medis.
“Setelah tiba di Puskesma Mujur petugas dari pihak Puskesmas melakukan pertolongan dengan memasang oksigen dan pengecekan korban” ungkap IPTU Sayum
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis nyawa korban tidak dapat tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia, Selanjutnya korban dibawa kerumah duka menggunakan ambulance Puskesmas Desa Mujur
Polsek Praya Timur bersama Tim Identifikasi Polres Lombok Tengah yang mendapat informasi tersebut langsung turun melakukan olah TKP untuk menindak lanjuti kejadian tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Namun dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan Outopsi yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan penolakan dan keluarga menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah.