Oleh : dr. Susi Wirawati T
Mahasiswa Pascasarjana Hukum Kesehatan
Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Kepala Instalasi Pelayanan Darah Rumah Sakit (IPDRS) RSUD Provinsi NTB
ERANTB.COM –OPINI– Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Program JKN, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan badan-badan penyedia pelayanan kesehatan sebagai mitra dalam melayani peserta BPJS seperti rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik-klinik kesehatan, praktek dokter, apotek,serta optik, dan lainnya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.
Data Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dari BPJS Kesehatan di pulau Lombok saat ini yaitu 90 Puskesmas 46 Dokter Umum Praktik Mandiri, 8 Dokter/Klinik Gigi, 9 Klinik Pratama, 7 Faskes TK.I Milik TNI, dan 7 Faskes TK.I Milik Polri. RSUD Provinsi NTB adalah rumah sakit umum atas pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan status kelas rumah sakit tingkat B sesuai dengan SK Menkes RI nomor HK.01.07/MENKES/275/2018.
BPJS Kesehatan bersama manajemen RSUD Provinsi NTB belum lama ini melakukan Utilization Review di Aula Prof. dr. Soewignyo.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka review dan controlling terhadap utilisasi pelayanan dengan tujuan untuk memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat. “Bagaimana caranya agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses berbagai layanan kesehatan yang ada di RSUD Provinsi NTB.
Demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kepada peserta BPJS Kesehatan, RSUD Provinsi membentuk PPID (Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) sebagai acuan bagi setiap unit-unit dalam mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat (https://rsud.ntbprov.go.id/), seperti layanan pendaftaran online, tarif layanan kesehatan, layanan kegawatdaruratan medis, layanan poliklinik, pengajuan kritik & saran layanan dan layanan informasi publik lainnya.